Pengajuan Keberatan dalam Permohonan Informasi Publik

Tata Cara Pengajuan Keberatan dalam Permohonan Informasi Publik Kantor Bahasa Provinsi Maluku

  1. Layanan informasi di Kantor Bahasa Provinsi Maluku, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Pejabat Koordinator Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala Kantor Bahasa Provinsi Maluku. Unit layanan informasi publik diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu (ULT) di bawah pengelolaan Tim PPID dan Tim ULT Kantor Bahasa Provinsi Maluku dengan alamat di Jl. Laksdya Leo Wattimena, Nania, Kec. Baguala, Kota Ambon, Maluku 97232
  2. Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID Kantor Bahasa Provinsi Maluku dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada Atasan PPID Kantor Bahasa Provinsi Maluku. Alasan tersebut meliputi: a) informasi yang diminta termasuk dalam informasi yang dikecualikan; b) tidak disediakannya informasi publik secara berkala; c) tidak ditanggapinya permohonan informasi publik; d) permohonan informasi publik tidak sebagaimana yang diminta; e) tidak dipenuhinya permohonan informasi publik; f) pengenaan biaya yang tidak wajar; dan g) penyampaian informasi publik melebihi jangka waktu yang diatur dalam Undang-Undang tersebut.
  3. Sesuai ketentuan Undang-Undang tersebut, jangka waktu pengajuan keberatan informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari PPID Kantor Bahasa Provinsi Maluku.Â
  4. Dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan informasi dari pemohon informasi yang telah teregister, Atasan PPID Kantor Bahasa Provinsi Maluku akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan informasi tersebut;
  5. Atasan PPID Kantor Bahasa Provinsi Maluku dalam hal ini Kepala Kantor Bahasa Provinsi Maluku.
  6. Jadwal layanan pengajuan keberatan informasi sebagai berikut.
    • Senin-Kamis  :  Pukul 07.30–16.00 WIT
    • Jumat             : Pukul 07.30–16.30 WIT

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

13 + 11 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Scroll to Top