Wahyudi Pasapan, S.S.
Analis Kata dan Istilah di Kantor Bahasa Provinsi Maluku

Tidak hanya bentuknya yang terus dikembangkan menyesuaikan kebutuhan masyarakat penggunanya, tetapi jumlah entri yang dimuat dalam KBBI juga terus mengalami peningkatan. Sampai dengan artikel ini ditulis, total entri yang sudah dimuat dalam KBBI, setelah pemutakhiran terakhir pada bulan Oktober 2021, sebanyak 115,669 entri. Jumlah tersebut akan terus bertambah seiring upaya yang terus dilakukan untuk memutakhirkan KBBI. Pemutakhiran KBBI dilakukan dua kali dalam satu tahun, yaitu pada bulan April dan Bulan Oktober. Salah satu upaya yang dilakukan untuk menambah jumlah entri dalam KBBI adalah mengumpulkan kosakata budaya yang unik dari bahasa daerah untuk bisa menjadi warga kosakata bahasa Indonesia.
Pengusulan kosakata bahasa daerah untuk menjadi warga kosakata Bahasa Indonesia yang dimuat dalam KBBI memang tidak mudah. Tidak semua kosakata bahasa daerah bisa masuk ke dalam KBBI. Sebelum diusulkan ke dalam KBBI, calon entri yang berasal dari bahasa daerah perlu diseleksi terlebih dahulu untuk memastikan konsep usulan tersebut memang unik dan belum ada padanannya dalam KBBI. Setiap tahun ribuan usulan masuk dan diproses di meja editor KBBI. Usulan-usulan tersebut berasal dari bahasa-bahasa daerah yang dikumpulkan oleh tiga puluh balai dan kantor bahasa yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain balai dan kantor bahasa, usulan-usulan tersebut juga datang dari pengguna KBBI terdaftar yang mengusulkan kosakata unik melalui laman kbbi.kemdikbud.go.id.
Keunikan kosakata budaya berpotensi besar untuk masuk ke dalam KBBI dan memperkaya kosakata bahasa Indonesia. Kosakata budaya dikatakan unik dan potensial untuk menjadi warga kosakata bahasa Indonesia karena konsep dalam kosakata budaya yang diusulkan belum ada padanannya dalam bahasa Indonesia. Tidak hanya itu, budaya dan tradisi tertentu pada satu masyarakat berdeda atau bahkan tidak dijumpai di daerah lain. Dengan demikian antara satu bahasa daerah dengan bahasa daerah lainnya bisa dipastikan memiliki kosakata yang sangat berbeda. Kekayaan budaya dan tradisi tersebut menyebabkan istilah budaya dari satu bahasa tidak sama dengan bahasa lainnya. Hal ini merupakan modal yang besar untuk pengembangan kosakata bahasa Indonesia.
Sebagai provinsi pemilik bahasa daerah terbanyak ke-4 di Indonesia, Provinsi Maluku juga telah berhasil menyumbangkan kosakatanya menjadi warga kosakata bahasa Indonesia. Beberapa bahasa daerah yang sudah berhasil menyumbangkan kosakata unik ke dalam KBBI, diantaranya bahasa Alune, Hitu, Karey, Kola, Kur, Luhu, Melayu Ambon, Serua, dan Seluwarsa. Kosakata-kosakata yang diterima tersebut merupakan kosakata budaya. Masuknya kosakata budaya dari bahasa daerah di Provinsi Maluku ke KBBI secara tidak langsung juga memperkenalkan budaya yang ada di Provinsi Maluku kepada masyarakat luas. Salah satu contoh kosakata budaya dari Maluku yang sudah diterima dalam KBBI, yaitu akuene(bahasa Alune)yang berarti perisai yang digunakan untuk menangkis pedang, biasanya digunakan pada saat menari cakalele. Dengan diterimanya kosakata tersebut, salah satu bentuk kebudayaan maluku, yaitu tarian cakalele bisa dikenal oleh pengguna KBBI.
Kosakata bahasa daerah di Maluku yang sudah menjadi kosakata bahasa Indonesia, yaitu abeli, asakue, akuene, alati, alena (bahasa Alune), ambu-ambu, asari, asesang (bahasa Hitu), adargom, alkon, ambar (bahasa Karey), ahlah (bahasa Kola), adat, adbukin, afafar, afyauf, akbukin, akfakul, akruk, alfuil, alsil, anghengar, angsongar, ankanan, anpein, antanik, arwer (bahasa Kur), ahasale, anaheha (bahasa Luhu), alau, amane, anaye, aong, arombai, asuang, babulu, bambu gila, bilalo, boga-boga, gamutu, gepe, kanjoli, karabu, katong, kewang, lombar, losiang, mamboro, nonai, pela gandong, sele, soa-soa, usi (bahasa Melayu Ambon), abate, agrian (bahasa Seluwarsa), agrian, aliliu, ais reru, anggur, akla, asa, dan alekna (bahasa Serua).
Setiap tahun, tim perkamusan dan peristilahan dari Kantor Bahasa Provinsi Maluku mengusulkan seribu kosakata budaya dari bahasa daerah di Maluku ke dalam KBBI. Konsep usulan kosakata budaya yang dihimpun oleh tim Analis Kata dan Istilah Kantor Bahasa Provinsi Maluku meliputi rumah adat, pakaian adat, upacara adat, tarian tradisional, peralatan dan perlengkapan tradisional, istilah agraris, istilah maritim, konsep sikap/perilaku, kata ganti/sapaan, kekerabatan, kuliner, dan istilah yang berkaitan dengan pernikahan. Pengusulan kosakata bahasa daerah tersebut harus melalui tiga tahapan, yaitu inventarisasi kosakata bahasa daerah, lokakarya, dan sidang komisi bahasa daerah. Tahapan inventarisasi bertujuan mengumpulkan kosakata-kosakata bahasa daerah yang berpotensi diusulkan ke dalam KBBI. Kosakata yang dikumpulkan harus memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan, yaitu unik, eufonik atau sedap didengar, seturut kaidah bahasa Indonesia, tidak berkonotasi negatif, dan kerap dipakai dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Kosakata yang dikumpulkan tersebut kemudian diverifikasi kembali pada tahapan lokakarya dengan melibatkan informan dan masyarakat penutur bahasa daerah. Lokakarya dilaksanakan untuk memverifikasi data yang sudah terkumpul dan memperbaiki bagian yang masih salah sehingga tidak menimbulkan kesalahan dalam pemaknaannya. Setelah terverifikasi, data tersebut kemudian dibahas kembali dengan tim editor, redaktur, dan validator KBBI pada kegiatan Sidang Komisi Bahasa Daerah (SKBD). Setelah itu, data yang sudah diproses melalui tiga tahapan tersebut baru diusulkan ke dalam KBBI untuk diproses oleh tim editor KBBI.
Semoga melalui pengusulan kosakata dan istilah budaya Maluku ke KBBI, istilah budaya dari Provinsi Maluku semakin banyak diserap untuk memperkaya kosakata bahasa Indonesia. Selain itu, masuknya istilah budaya dari provinsi Maluku juga diharapkan akan semakin memotivasi pemilik bahasa daerah yang ada di Maluku untuk terus menjaga dan melestarikan budaya dan bahasanya sehingga dapat bertahan dan terus berkembang.