BAHASA INDONESIA: TUAN ATAU TAMU

Widya Sendy Alfons, S.Pd.

Penyuluh di Kantor Bahasa Provinsi Maluku

Artikel ini telah terbit di harian Kabar Timur

Bahasa Indonesia ialah bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tertulis jelas dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 36. Penegasan resmi dalam pasal 36 tersebut sudah seharusnya menjadi landasan kuat bagi kedudukan bahasa Indonesia dengan posisi tertinggi dibanding bahasa lain di Indonesia. Bahasa Indonesia tumbuh dan berkembang sebagai bahasa persatuan dalam keberagaman bangsa ini. Penggunaan bahasa Indonesia oleh masyarakat Indonesia ialah sebuah kebanggaan karena tidak perlu meminjam bahasa lain. Masyarakat Indonesia harus bangga dengan status kepemilikan bahasa yang melekat pada diri masing-masing. Membanggakan bahasa Indonesia sebagai bahasa kita, harusnya menjadi komitmen yang dijunjung dari Sabang—Merauke. Hal ini sudah harus menjadi perhatian serius dari semua elemen masyarakat karena nyatanya perkembangan iptek dan kemajuan segala bidang kehidupan membuat bahasa Indonesia tidak kokoh berdiri di tanah sendiri. Penyebaran informasi bermedia bahasa sudah terkontaminasi bahasa asing sehingga upaya pemartabatan bahasa negara agak sulit karena sudah tersebar luas dengan cepat. Bahasa di ruang publik adalah konsumsi umum yang dapat dilihat secara nyata bahwa bahasa asing memang memiliki daya tarik yang kuat. Fakta penggunaan bahasa asing yang mendominasi bahasa Indonesia di ruang publik dapat menjadi edukasi tidak langsung bagi masyarakat bahwa bahasa asing lebih keren daripada bahasa Indonesia. Penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik telah ditegaskan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Pasal 25 ayat (1)—(4) mengatur penggunaan bahasa Indonesia pada pelayanan administrasi publik di instansi pemerintah. Namun, nyatanya bahasa asing masih menjamur di ruang-ruang publik.

Fakta-fakta bahasa Indonesia menjadi tamu di rumah sendiri dapat dilihat pada daerah tempat tinggal masing-masing, misalnya Ambon. Kota kecil di Indonesia timur ini adalah cerminan bergesernya kesadaran berbagai pihak dalam menggunakan bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi.  Di ruang-ruang publik, bahasa Inggris mendominasi. Hal tersebut tentu harus beralasan karena konsep pembangunan di kota administratif harus dipertanggunjawabkan. Penggunaan bahasa asing di Kota Ambon cukup kental. Penulisan julukan Ambon sebagai kota musik dan kota damai masih menggunakan bahasa asing. Mungkinkah alasannya agar julukan tersebut mengglobal? Lalu pantaskah memosisikan bahasa negara sebagai tamu?

Hasil pemantauan Tim Pembinaan Lembaga Kantor Bahasa Provinsi Maluku pada Februari 2021 membuktikan bahwa baik lembaga pemerintah, sekolah, maupun swasta di Ambon belum sepenuhnya bangga menggunakan bahasa Indonesia. Berdasarkan tujuh objek pantauan (dalam halnya dengan pelayanan publik), masih banyak penulisan dengan bahasa asing, padahal jelas sudah ada regulasinya. Papan nama lembaga swasta seperti hotel dan kafe masih menggunakan struktur dan bahasa asing, misalnya Manise Hotel, El House Café, dan Pacific Hotel, padahal aturan penamaan gedung, bangunan, apartemen atau permukiman, perkantoran dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau berbadan hukum Indonesia sudah diatur pula dalam Pasal 33, PP Nomor 63 Tahun 2019. Penunjuk arah pada sebagian besar lembaga masih memilih push daripada dorong, pull daripada tarik, exit daripada keluar, open daripada buka, close daripada tutup, dan sebagainya. Lebih memilih welcome daripada selamat datang, man dan women daripada laki-laki dan perempuan. Spanduk-spanduk yang terpasang di depan lembaga-lembaga masih konsisten mencampurkan penggunaan bahasa, yaitu bahasa Indonesia, daerah, dan asing, tetapi tidak sesuai posisi. Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 40, PP Nomor 63 Tahun 2019, Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia pada Rambu Umum, Penunjuk Jalan, Fasilitas Umum, Spanduk, dan Alat Informasi Lain. Jika dilihat lebih banyak pengunjung lokal daripada orang asing yang mengunjungi lembaga/tempat tersebut. Sebenarnya, jika dipahami benar tentang kedudukan penggunaan bahasa Indonesia dan bahasa asing, hal ini tentu menjadi lebih baik karena aturannya sudah sangat jelas. Penggunaan bahasa daerah dan bahasa asing tidak dilarang, tetapi kedudukannya tidak mendahului atau lebih atas daripada bahasa Indonesia. warnanya pun tidak boleh lebih terang dan menonjol karena bahasa daerah dan bahasa asing sebenarnya turut menerangkan bahasa Indonesia jika mungkin orang yang membaca tidak paham bahasa Indonesia, bukan dijadikan fokus atau pusat.

Sebagai bangsa yang sudah tersentuh dengan globalisasi tentu tidak dapat melarikan diri hanya untuk alasan melindungi. Kemajuan teknologi informasi, komunikasi, dan transportasi membawa dampak pada derasnya arus globalisasi yang melanda kehidupan bangsa ini (Mahsun, 2015). Hal ini jelas mewarnai segala aspek kehidupan sehingga kita tidak dapat menghindari sejumlah bahasa asing yang melekat pada pendengaran dan lazim diucapkan. Kesadaran untuk memajukan diri tidak terlepas dari memberikan ruang bagi hal baru. Namun, batasan antara “tuan” dan “tamu” harus tetap terbentang kokoh. Memberikan diri dikuasai orang lain akan membuat kita kehilangan harga diri, begitupun bahasa. Menjunjung bahasa Indonesia tidak membuat kita kehilangan perhatian. Sebagai bangsa yang besar, Indonesia memberikan ruang bagi bahasa asing, tetapi tidak untuk menjadi “tuan”. Oleh karena itu, Kantor Bahasa Provinsi Maluku membina 45 lembaga di Provinsi Maluku, termasuk Kota Ambon dalam pengutamaan bahasa negara. Kegiatan tersebut akan berlangsung selama 3 tahun dan diharapkan menghasilkan lembaga-lembaga yang tertib berbahasa serta mampu memberi dampak secara luas. Kegiatan yang melibatkan sejumlah pimpinan daerah ini juga hendaknya mampu memengaruhi pemangku-pemangku kepentingan di lingkungan pemerintah, swasta, dan sekolah agar butir ketiga Sumpah Pemuda tidak pernah redup dari pendengaran dan hilang dalam ingatan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 × 3 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Scroll to Top