Rara Rezky Setiawati, S.S.
Penyuluh di Kantor Bahasa Provinsi Maluku

Dasar hukum bahasa negara ada semenjak Sumpah Pemuda butir ketiga pada tahun 1928; UUD 1945 Pasal 36 yang berbunyi “Bahasa negara ialah bahasa Indonesia”.Selanjutnya, aturan-aturan kewajiban menggunakan bahasa Indonesia muncul di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia yang diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Oleh sebab itu, bahasa Indonesia berperan penting dalam pengutamaan bahasa Indonesia yang wajib dilakukan oleh setiap masyarakat tanpa terkecuali.
Aturan-aturan kebahasaan tersebut, seharusnya mampu mendorong masyarakat untuk mempertahankan eksistensi bahasa Indonesia dengan menggunakan bahasa Indonesia sebagai wajah bahasa suatu daerah atau suatu lembaga di ruang publik. Bahasa Indonesia di ruang publik merupakan wajah setiap tempat yang menggambarkan sikap bahasa masyarakat itu sendiri. Oleh sebab itu, penggunaan bahasa Indonesia wajib digunakan di ruang publik atau tata ruang luar gedung sesuai dengan aturan UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 26 Ayat 3 yang berbunyi “Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.”Selain bahasa Indonesia yang digunakan di ruang publik, dokumen lembaga juga berperan penting dalam pengutamaan bahasa negara.
Pada dasarnya, dokumen yang dihasilkan setiap lembaga menggunakan bahasa Indonesia, tetapi penggunaan dari segi ejaan belum tepat. Hal tersebut tanpa disadari merupakan bentuk pengabaian menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar karena tidak sesuai dengan aturan kebahasan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia dan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Ada pun dokumen lembaga yang dimaksud ialah dokumen resmi, sebagaimana Peraturan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2019 Pasal 4 Ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa penggunaan bahasa Indonesia wajib digunakan pada Dokumen Resmi Negara yang meliputi surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan keputusan pengadilan. Berdasarkan aturan tersebut, bukan hanya bahasa negara yang diutamakan, melainkan penggunaan bahasa yang baik dan benar perlu diperhatikan terutama dalam dokumen lembaga yang berupa surat-surat dinas yang dikeluarkan oleh lembaga.
Setiap dokumen yang dikeluarkan lembaga baik pemerintah daerah, pemerintah provinsi, sampai dengan di tingkat kementerian tentunya memiliki gaya selingkung atau ciri khas yang berbeda-beda. Namun, dalam penggunaan bahasa di dalam dokumen, seperti surat resmi dan dokumen yang dihasilkan lembaga wajib menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Contoh yang sering ditemukan, yaitu kekeliruan penggunaan tanda hubung (-) dan tanda pisah (—) serta penulisan singkatan sampai dengan untuk menandai tanggal dan waktu pelaksanaan suatu kegiatan. Contoh, 24-25 Februari 2022 atau 24 s/d 25 Februari 2022, penulisan tersebut tentu keliru karena tidak sesuai aturan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Penulisan yang tepat ialah menggunakan tanda pisah, 24—25 Februari 2022 dan untuk penyingkatan penulisan yang tepat ialah 24 s.d. 25 Februari 2022. Bahasa Indonesia dalam dokumen lembaga seringkali diabaikan dan banyak beberapa lembaga yang belum paham mengenai aturan penulisan tata naskah dinas dalam bahasa Indonesia.
Selain itu, keprihatinan terhadap pemerintah dan masyarakat yang latah bahasa asing dapat ditemukan di lanskap-lanskap Kota Ambon. Kota Ambon yang dikenal Bumi Rara-Raja ini turut menggunakan bahasa asing di beberapa tempat di Kota Ambon, yakni Ambon City of Music, Ambon City of Peace, Ambon City of Fish,dan penamaan pantai menjadi beach. Selain itu, penamaan beberapa tempat atau kawasan baru dan lanskap yang tidak luput dari penamaan bahasa asing, yakni IAmbondan Love.Pengabaian bahasa Indonesia dengan memosisikan bahasa asing sebagai wajah bahasa di setiap tempat atau lembaga menjadikan bahasa Indonesia tidak lagi memiliki tempat di negara sendiri.
Pengabaian bahasa Indonesia seperti pengutamaan bahasa asing di ruang publik dan penggunaan bahasa Indonesia dalam dokumen lembaga yang tidak sesuai dengan kaidah kebahasaan akan terus terjadi sehingga hal tersebut menjadi hal yang biasa dan masalah yang tidak pernah selesai tanpa kesadaran berbagai pihak. Adanya regulasi-regulasi yang berkaitan dengan pengutamaan dan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, seharusnya menjadi kesadaran sosial pemerintah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mengukuhkan dan meningkatkan pengutamaan dan penggunaan bahasa Indonesia dalam pelayanan publik. Selain kesadaran dalam pengutamaan bahasa Indonesia, pengutamaan tersebut membutuhkan dukungan dan kerja sama lembaga-lembaga yang memiliki kaitan atau yang berperan penting dalam masyarakat. Misalnya, lembaga pemerintah, seperti setda yang menaungi beberapa dinas-dinas di provinsi dan kabupaten/kota; lembaga pendidikan, seperti dinas pendidikan yang menaungi sekolah-sekolah; lembaga swasta yang menaungi beberapa pusat perbelanjaan dan tempat wisata. Lembaga-lembaga tersebut diharapkan dapat meneguhkan kembali kebanggaan untuk menempatkan posisi bahasa Indonesia dan menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan kaidah kebahasaan.
Oleh sebab itu, Kantor Bahasa Provinsi Maluku terus melakukan pembinaan pengutamaan bahasa negara sehingga beberapa tempat dan lembaga yang akan dibina mampu menjadi lembaga yang tertib berbahasa Indonesia. Pembinaan tersebut dilakukan dari tahun 2022—2024, tim pembinaan akan terus mendampingi lembaga yang menjadi binaan untuk mengutamakan dan menggunakan bahasa Indonesia di ruang publik dan dokumen lembaga. Kegiatan tersebut diharapkan memberikan pandangan baru bagi masyarakat utamanya lembaga-lembaga yang akan dibina dan mampu menerapkan dasar hukum penggunaan dan pengutamaan bahasa Indonesia. Pengutamaan dan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar bukan hanya menjadi tanggung jawab Kantor Bahasa Provinsi Maluku, melainkan tanggung jawab kita sebagai masyarakat yang memiliki kewajiban dan tugas untuk mempertahankan eksistensi bahasa Indonesia. Jika sebagai masyarakat Indonesia belum memiliki kesadaran betapa penting posisi bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, bahasa asing akan terus menjadi posisi yang terus diutamakan.