Rara Rezky Setiawati, S.S.
Penyuluh di Kantor Bahasa Provinsi Maluku
Pembicaraan tentang pengutamaan bahasa Indonesia seperti tidak ada habis-habisnya. Fenomena yang memiliki pengaruh paling kuat ialah penggunaan bahasa asing dan bahasa Indonesia yang tidak sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Pada dasarnya semua orang tahu bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa negara yang wajib dihormati dan dihargai keberadaannya. Namun, beberapa orang seolah menganggap bahasa Indonesia adalah bahasa yang minor sehingga bahasa Indonesia tidak memiliki eksistensi yang kuat di negara sendiri. Bahasa yang sering ditemukan ketika pertama kali mengunjungi suatu daerah ialah bahasa di ruang publik, yaitu welcome todan nama pantai yang diganti menjadi beach di beberapa tempat wisata di suatu kabupaten/kota.
Bahasa di ruang publik menjadi perhatian karena hal itu merupakan gambaran sikap suatu masyarakat terhadap bahasa. Artinya, bahasa ruang publik bukan semata-mata menonjolkan bahasa itu, melainkan memuat suatu informasi tentang wilayah tersebut kepada masyarakat. Ruang publik Provinsi Maluku utamanya Kota Ambon masih dipenuhi bahasa Inggris sehingga bahasa Indonesia tersisih di banyak tempat bahkan di beberapa kabupaten/kota. Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan seolah tidak berlaku atau mungkin beberapa orang tidak tahu aturan tersebut. Anjuran pemerintah melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kantor Bahasa Provinsi Maluku, yaitu Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah,dan Kuasai Bahasa Asing, seolah hanya nyanyian pengantar tidur. Hanya berlaku di kalangan tertentu, bukan di masyarakat umum.
Selain penggunaan bahasa asing yang menjadi persoalan, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar masih menjadi masalah yang tidak menemukan penyelesaian. Hal itu dibuktikan dengan masih banyaknya pemakaian dan penulisan, seperti pemakaian huruf kapital, pemakaian tanda baca, dan penulisan kata yang masih keliru penggunaannya. Padahal, hal tersebut telah diuraikan di Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) yang memuat tentang kaidah kebahasaan yang dapat dijadikan acuan dalam menggunaan bahasa Indonesia di ruang publik. Kaidah tersebut berlaku tidak hanya untuk bahasa yang berada di area umum atau media luar ruang, tetapi juga pada bahasa yang berada di dalam ruang suatu lembaga pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu, perlu adanya sikap positif terhadap bahasa Indonesia di suatu wilayah yang dapat diamati dari penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik suatu lembaga dan wilayah sehingga sikap tertib berbahasa Indonesia dapat tercapai sehingga dapat menguatkan eksistensi bahasa Indonesia.
Dalam rangka meminimalisasi kekeliruan penggunaan bahasa Indonesia, Kantor Bahasa Provinsi Maluku melakukan pemantauan dan sosialisasi penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik. Ada tiga kelompok lembaga yang dipantau, yaitu lembaga pendidikan, lembaga pemerintah daerah, dan lembaga swasta. Objek penggunaan bahasa Indonesia yang diamati di tiap lembaga terdiri atas Tulisan Nama Lembaga dan Gedung, Tulisan Nama Sarana Umum, Tulisan Nama Ruang Pertemuan, Tulisan Nama Produk Barang/Jasa, Tulisan Nama Jabatan, Tulisan Penunjuk Arah atau Rambu Umum,dan Tulisan Berbentuk Spanduk atau Alat Informasi Lain Sejenisnya(Petunjuk Teknis Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik Tahun 2018).
Kesalahan yang sering ditemukan ialah kesalahan penulisan kata, yaitu keliru dalam membedakan kata depan didan awalan di-. Kata depan disering disambung penggunaannya padahal kata tersebut harus dipisah, sedangkan awalan di- yang seharusnya disambung menjadi dipisah. Contoh, di larang merokok, seharusnya dilarang merokok. Imbauan seperti itu sering ditemukan hampir di seluruh lembaga pemerintah dan swasta serta lembaga pendidikan. Ada juga, Mulai hari ini pelayanan publik di buka, seharusnya mulai hari ini pelayanan publik dibuka. Selain itu, kata depan dipada disiniyang seharusnya di sinidan diruangan yang seharusnya di ruangan.
Kesalahan singkatan dan akronin yang ditemukan ialah PT. dan NIP., pada suatu lembaga pemerintah dan swasta. Penulisan yang tepat ialah PT dan NIP tanpa tanda titik. Selain itu, penulisan nama gelar, seperti SH, S.ST, S.STP, S.PDI, penulisan yang tepat ialah S.H., S.S.T., S.S.T.P.,dan S.Pd.I. Selain itu, ada juga singkatan yang sering ditemukan di dalam suatu laporan dan persuratan yang keliru penggunaannya, yaitu s/d, padahal penulisan yang tepat ialah s.d., ada juga kesalahan pemakaian tanda baca, yaitu tanda pisah (—) contoh, kegiatan pemantauan akan dilaksanakan pada tanggal 5-6 April 2021, penulisan yang tepat ialah 5—6 April 2021,seharusnya menggunakan tanda pisah bukan tanda hubung (-). Tanda pisah diartikan sebagai sampai dengan. Selain itu, fenomena kekeliruan penggunaan bahasa Indonesia lainnya, yaitu kosakata baku dan tidak baku. Contohnya penulisan motto yang seharusnya ditulis moto, sekertarisyang seharusnya ditulis sekretarisbegitu pun dengan sekertariatyang seharusnya sekretariat.
Kesalahan-kesalahan tersebut sering dianggap sepele karena kurangnya kesadaran tentang pentingnya penggunaan bahasa Indonesia yang sesuai kaidah kebahasaan. Pada dasarnya, keberadaan ruang publik ditujukan sebagai media untuk memberikan informasi kepada masyarakat, utamanya lembaga pemerintah dan swasta serta lembaga pendidikan yang memiliki hubungan langsung dengan masyarakat. Jika bahasa yang digunakan untuk memberikan informasi tersebut sesuai dengan aturan, yaitu ketentuan UU No. 24 Tahun 2009 dan mengacu pada PUEBI, bahasa Inggris dan kesalahan penggunaan bahasa Indonesia tidak akan merajai ruang publik di setiap kabupaten/kota di Provinsi Maluku.