MEMPERKUAT BAHASA IBU

Zahrotun Ulfah, S.S.

Kantor Bahasa Maluku

Setiap tanggal 21 Februari diperingati sebagai International Mother Language Day (IMLD) atau dikenal sebagai Hari Bahasa Ibu Internasional. Perayaan tersebut awal mulanya dirayakan oleh negara Bangladesh dalam upayanya melestarikan bahasa Bangla sebagai bahasa daerah sehingga kemudian ditetapkan oleh UNESCO sebagai Hari Bahasa Ibu Internasional pada tahun 1999. Menurut UNESCO.Org, gagasan untuk merayakan Hari Bahasa Ibu bertujuan untuk mempromosikan kesadaran akan keanekaragaman bahasa dan budaya agar keberadaannya tetap lestari.

Sebagaimana kita ketahui, bahasa bukan sekadar alat komunikasi, tetapi juga sebagai alat manusia mentransmisikan pengalaman, pengetahuan, tradisi, dan budaya. Pada umumnya masyarakat menganggap bahasa ibu merupakan bahasa daerah yang berlaku pada suatu daerah tertentu. Namun, menurut Prof. Mahsun, Guru Besar Bidang Linguistik Universitas Mataram, konsep bahasa ibu tidaklah sama dengan bahasa daerah. Bahasa ibu merupakan bahasa pertama yang digunakan manusia sejak lahir melalui interaksi dengan sesama anggota keluarga dan masyarakat di lingkungan sekitarnya. Adapun konsep bahasa daerah lebih merujuk pada varian standar yang ditetapkan oleh penutur bahasa tersebut sebagai acuan berbahasa secara baik dan benar. Sebagai varian standar, tentunya dalam satu bahasa terdapat banyak varian, baik yang disebabkan faktor geografis maupun sosial. Oleh karena itu, bahasa ibu selalu hadir dalam keberagaman. Bahasa ibu memiliki banyak variasi dialek, misalnya etnis Jawa yang dilahirkan di Jawa Timur tentu akan berbeda bahasa ibunya dengan anak yang dilahirkan di Solo atau Yogyakarta. Meskipun keduanya dikategorikan sebagai penutur bahasa Jawa, bahasa ibu yang dituturkan memiliki perbedaan. Oleh karena itu, jumlah bahasa ibu tentu berbeda dengan jumlah bahasa daerah

Berdasarkan data dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa pada tahun 2019, di Indonesia terdapat 718 bahasa daerah, untuk Provinsi Maluku telah ditemukan sejumlah 62 bahasa daerah. Selanjutnya, dari hasil penelitian yang dilakukan oleh tim pemetaan bahasa daerah Kantor Bahasa Maluku, terdapat beberapa bahasa daerah di Maluku yang mengalami kepunahan, seperti Bahasa Nakaela, Loon, Palumata, Moksela dan Hukumina. Oleh karena itu, dengan beragamnya bahasa daerah yang dimiliki, maka bahasa ibu yang berpotensi mengalami kepunahan juga semakin besar. 

Dewasa ini, kebanyakan masyarakat dari sejak dilahirkan sudah tidak diperkenalkan dengan bahasa ibu. Kebanyakan orang tua langsung mengajarkan bahasa nasional atau justru bahasa asing kepada anaknya. Terlebih lagi bagi mereka yang tinggal di perkotaan. Masyarakat sulit mengenali bahkan merasa kehilangan bahasa ibunya. Hal tersebut tentunya berakibat pada terkikisnya eksistensi bahasa ibu. Oleh karena itu, perlu diupayakan penguatan bahasa ibu dari ancaman kepunahan.

Banyak upaya yang bisa dilakukan untuk menguatkan bahasa ibu dari ancaman kepunahan. Upaya pertama yakni pada lingkup keluarga. Keluarga yang secara intensif mengajarkan putranya menggunakan bahasa ibu dapat menjadi titik awal kebertahanan bahasa ibu. Anak menjadi generasi penerus yang mampu menjadi penutur asli bahasa ibu. Kedua, pemertahanan bahasa ibu dapat dilakukan dalam lingkungan masyarakat. Masyarakat harus turut aktif menggunakan bahasa ibu dalam komunikasi sehari-hari sehingga komunikasi menggunakan bahasa ibu tidak terhenti hanya pada lingkup keluarga. Ketiga, upaya yang tidak kalah penting untuk menguatkan bahasa ibu yakni di lingkungan sekolah. Sekolah seharusnya mampu menjadi sarana belajar bahasa ibu yang telah menjadi bahasa daerah di kawasan tersebut. Selain menggunakan bahasa nasional dalam proses belajar mengajar, siswa dapat melakukan komunikasi menggunakan bahasa daerah dengan sesama teman, atau guru di sekolahnya.

Selain itu, diperlukan penguatan fungsi bahasa ibu sebagai bahasa pengantar pendidikan. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999, Pemerintah Daerah telah diberikan keleluasaan untuk lebih memperhatikan potensi daerahnya, termasuk dalam upaya melestarikan bahasa daerah. Dari aturan tersebut, terdapat beberapa daerah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali yang telah menetapkan bahwa bahasa daerah harus diajarkan di sekolah sebagai muatan lokal wajib. Kebijakan tersebut ditetapkan demi menjaga eksistensi bahasa daerah dari kepunahan. Hal itu tentu dapat menjadi contoh yang baik bagi daerah lain termasuk di Provinsi Maluku yang memiliki lebih banyak bahasa daerah dengan potensi kepunahan yang cukup tinggi. Pemerintah juga dapat memfasilitasi dengan mempertinggi intensitas penyelenggaraan lomba atau festival untuk mengembangkan kreativitas pemanfaatan bahasa daerah. Kegiatan tersebut dapat diwujudkan dengan mengadakan lomba membaca puisi, pidato, dan lomba bertutur cerita rakyat dengan menggunakan bahasa ibu atau bahasa daerah.

Dari berbagai upaya yang bisa kita lakukan untuk pemertahanan bahasa ibu, pada akhirnya, ikhtiar yang dilakukan akan berpulang pada penutur bahasa itu sendiri. Maukah kita sebagai generasi penerus tetap melestarikannya sebagai warisan budaya? Kesadaran itulah yang sangat diperlukan saat ini. Memperingati bahasa ibu saja tidaklah cukup. Kembali melakukan gerakan penggunaan bahasa ibu dengan tidak mengesampingkan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional adalah langkah nyata kepedulian kita terhadap kelestarian bahasa ibu.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seventeen + nine =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Scroll to Top