SASTRA LISAN TIARKI DAN NYERTATAT DI KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA (Bagian I)

Evi Olivia Kumbangsila, S.Pd.

Pengkaji Kebahasaan Kantor Bahasa Maluku

 

Maluku, provinsi dengan 11 kabupaten dan kota, kaya akan adat dan budaya meskipun pendokumentasiannya lebih banyak dalam bentuk lisan dan bukan lisan. Jika pendokumentasiannya hanya secara lisan, kekayaan Maluku itu akan punah seiring dengan waktu. Selain itu, pendokumentasian secara lisan juga dapat menyebabkan beberapa pergeseran atau penambahan kata dan tentu saja akan mengalami perubahan makna. Namun, ada juga pendokumentasian lisan yang tidak pudar oleh waktu karena diwariskan secara turun temurun.

Salah satu bentuk kekayaan Maluku yang  diwariskan secara turun temurun dan tidak pudar  atau termakan zaman adalah nyanyian rakyat. Banyak desa atau negeri di Maluku yang tetap menjaga dan melestarikan nyanyian rakyat mereka dengan berbagai cara.

Pertama, dengan cara meariskannya. Ada yang mewariskannya secara turun temurun di dalam garis keturunan. Ada juga yang mewariskannya kepada orang yang tidak ada dalam garis keturunan keluarga dan/atau mereka yang ingin mempelajari nyanyian rakyat tersebut. Mereka yang diwariskan secara garis keturunan biasanya tidak memerlukan waktu yang cukup lama untuk menguasai setiap lirik karena terasah sejak dini. Berbeda dengan mereka yang diwariskan bukan dari garis keturunan. Mereka memerlukan waktu yang cukup lama. Bahkan untuk lebih memudahkan, mereka menghafalkan setiap lirik. Pada bagian ini, tentu saja mereka tidak dapat menciptakan lirik nyanyian untuk disesuaikan dengan kondisi saat itu. Tidak seperti halnya mereka yang diwariskan secara keturunan. Mereka lebih cepat dan terasah untuk menciptakan lirik yang sesuai dengan kondisi saat itu.

Kedua, dengan cara melestarikannya. Beberapa nyanyian rakyat dilantunkan dalam ritual adat dan lainnya dinyanyikan diluar ritual adat. Para pelantun nyanyian adat biasanya menggunakan momen bukan ritual adat untuk menjadi salah satu cara melestarikan nyanyian adat tersebut. Bila hanya berharap ritual adat, kemampuan mereka dalam menciptakan setiap lirik nyanyian tersebut tidak akan diasah karena ritual adat hanya dilakukan pada saat tertentu.

Jika beberapa desa di Maluku memiliki satu atau dua jenis nyanyian rakyat, Desa Telalora memiliki empat jenis nyanyian rakyat dengan pewarisan dan pelestarian yang hampir sama. Keempat nyanyian tersebut diruntut berdasarkan tingkat kesakralannya, yaitu Tiarki, Nyertatat, Nyerulor,dan Nyerariem.

Tiarki merupakan nyanyian rakyat yang memiliki ragam penyebutan, seperti tiarkaatau tiarti. Setiap penyebutan didasari oleh bahasa daerah masing-masing desa di Kabupaten Maluku Barat Daya. Desa Telalora menyebutnya tiarki. Tiarki dipandang sebagai nyanyian rakyat tersakral daripada tiga nyanyian lainnya. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal.

Pertama, nyanyian ini hanya dapat dilantunkan di dalam upacara-upacara adat, seperti acara peminangan hingga pernikahan, penyelesaian masalah-masalah secara adat, dan sebagainya. Kedua, tiarki hanya dilantunkan oleh orang yang keturunannya digariskan untuk melantunkan tiarki. Selain orang-orang dari garis keturunan yang telah ditentukan dari zaman nenek moyang, mereka dilarang keras melantunkan tiarki meskipun mereka memiliki kemampuan untuk melantunkannya. Kesakralan tiarki-lah yang membuat batasan yang tidak dapat dilanggar orang masyarakat Desa Telalora dan mereka menghormati batasan tersebut. Ketiga, sejarah Desa Telalora hanya dapat dituturkan lewat lantunan syair-syair dalam tiarki. Oleh karena itu, hanya orang-orang yang mengetahui dengan jelas sejarah Desa Telalora yang dapat menuturkannya lewat tiarki. Keempat, tiarki juga digunakan sebagai nasihat dalam acara pernikahan. selain itu, nasihat dalam tiarkiyang wajib dilantunkan di akhir sebuah permasalahan menjadi kunci perdamaian antara dua kubu yang bertikai secara adat.

  1. Nyertatat

Nyertatat disebut juga pantun berantai oleh masyarakat Desa Telalora walaupun sesungguhnya kaidah nyanyian rakyat seperti nyertatattidak dapat disamakan dengan pantun. Namun, begitulah cara mereka menuturkannya. Nyanyian ini dilantunkan saat resepsi pernikahan, proses pernikahan adat, dan acara lainnya yang tidak terlalu sakral. Karena nyanyian ini tidak terlalu dipandang sakral, nyanyian ini dapat dilantunkan oleh siapa saja. Selain itu, sesuai dengan namanya, nyanyian ini dinyanyikan dengan dua cara, yaitu dinyanyikan oleh beberapa orang secara berantai dan dinyanyikan oleh satu orang selama kurang lebih 30 menit.

Nyertatatyang dinyanyikan oleh beberapa orang biasanya lebih mudah untuk dilakukan. Syair-syairnya dapat berisi lanjutan dari syair-syair sebelumnya atau balasan untuk syair-syair sebelumnya. Cara penyajian nyertatat seperti ini biasanya hanya dapat dilantunkan dalam sebuah lomba yang dalam tuturan masyarakat Desa Telalora, yaitu lomba nyertatat. Waktu yang dibutuhkan akan sangat panjang jika nyertatatdilantunkan satu per satu oleh orang yang berbeda-beda dalam sebuah resepsi pernikahan. oleh karena itu, dalam acara-acara resmi seperti resepsi pernikahan atau prosesi adat, cara penyajian nyertatat biasanya hanya dilakukan oleh satu orang dan dilakukan selama kurang lebih 30 menit.

Dalam edisi selanjutnya, saya akan kembali menjelaskan tentang dua nyanyian rakyat lainnya dari Desa Telalora, yaitu nyerulordan nyerariem. Semoga pembahasan ini dapat menambah pengetahuan kita tentang kaya dan indahnya budaya dan sastra Maluku.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eight + two =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Scroll to Top