Benarkah Pemakaian -isasi?

Dimuat pada Mimbar Rakyat, Rabu/29 Juni 2016


Oleh:
Harlin, S.S.
(Peneliti Kantor Bahasa Maluku)

 

Kita sering membaca tulisan di media cetak dan mendengar orang menyampaikan sambutannya baik dalam acara resmi maupun tidak resmi menggunakan kata moderenisasi, normalisasi, dan legalisasi. Penggunaan kata tersebut mungkin dirasa lebih baik atau lebih modern. Namun tahukah kita unsur –isasiyang digunakan dalam bahasa Indonesia berasal dari –isatiebahasa Belanda atau –ization bahasa Inggris yang penyerapan ke dalam bahasa Indonesia harus secara utuh.

Meskipun demikian, unsur ini ada dalam pemakaian Bahasa Indonesia karena diserap bersama-sama dengan bentuk dasarnya secara utuh. Sebagai gambaran, perhatikan contoh berikut.

moderenisatie, modernization menjadi modernisasi

normalisasi, normalizationmenjadi normalisasi

legalisatie, legalizationmenjadi legalisasi

Contoh ini memperlihatkan bahwa dalam Bahasa Indonesia kata modernisasi tidak dibentuk dari kata modern dan unsur –isasi, tetapi kata itu diserap secara utuh dari kata bahasa Inggris yaitu modernization. Begitu juga halnya kedua kata, normalisasi dan legalisasi.

Mengingat bahwa kata-kata asing berakhiran –isatie atau –ization diserap secara utuh ke dalam bahasa Indonesia menjadi –isasi, sebaiknya akhiran itu pun tidak digunakan dalam pembentukan kata baru bahasa Indonesia. Sungguhpun demikian, para pemakai bahasa tampaknya kurang menyadari aturan itu.  Pada umumnya pemakai bahasa tetap beranggapan bahwa –isasi merupakan akhiran yang dapat digunakan dalam bahasa Indonesia. Akibatnya, muncul bentukan baru yang menggunakan unsur itu, seperti turinisasi, lelenisasi, lamtoronisasi,dan hibridanisasi.

Sejalan dengan kebijakan bahasa Indonesia yang kita anut, unsur asing yang ada padanannya di dalam bahasa Indonesia tidak diserap karena hal itu dapat mengganggu upaya pengembangan bahasa Indonesia. Sebenarnya unsur asing seperti unsur –isasi dapat diganti dengan afiks atau imbuhan pe- … -an atau per- … -an. Dengan demikian kata modernisasi, normalisasi, dan legalisasi dapat diindonesiakan menjadi pemodernan, penormalan, dan pelegalan.

Dengan cara yang serupa, bentuk kata turinisasi, lelenisasi, lamtoronisasi,dan hibridanisasidapat diubah menjadi penturian, perlamtoroan, perlelean, dan perhibridaan. Jika pengimbuhan dengan per- … –an itu menurut rasa berbahasa kurang sesuai, kita pun dapat memanfaatkan kosakata Bahasa Indonesia yang lain untuk menyatakan pengertian yang sama, misalnya dengan istilah pembudidayaan. Istilah ini sudah sering digunakan, dengan arti ‘proses atau tindakan membudidayakan’. Sejalan dengan itu, kita dapat membentuk istilah penganti kata penturian, perlamtoroan, perlelean, perhibridaan, menjadi pembudidayaan turi, pembudidayaan lamtoro, pembudidayaan lele, pembudidayaan hibrida.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three + 20 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Scroll to Top